Ketua Komnas Pelindungan Anak Arist Merdeka Sirait menuding ada upaya penekanan terhadap korban lewat pertanyaan-pertanyaan di luar konteks perkara yang dilakukan para kuasa hukum Julianto saat persidangan.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) all-out mengawal kasus dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu. Bahkan, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut, ada sekitar 100 lawyer yang siap back up 14 korban yang sudah melapor ke Polda Jatim beberapa pekan lalu.
KOTA BATU – Upaya mencari keadilan terus dilakukan korban dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Difasilitasi Komnas PA (Perlindungan Anak), mereka bertemu langsung dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Keduanya membeberkan kesaksian bahwa telah menerima kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi.
KOTA BATU – Batu telah menyandang status Kota Layak Anak (KLA) sejak 2019. Prestasi tersebut seakan terusik dengan muncunya kasus dugaan kekerasan seksual terhadak pelajar di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Benarkah perkara yang dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim tersebut bakal mempengaruhi status Batu sebagai KLA?
Jumlah korban dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi di SMA Selamat Pagi Indonesia yang melapor ke Polda Jatim terus bertambah. Hingga kemarin (9/6) total sudah ada 16 orang. Dari 16 orang itu, baru 14 orang yang sudah menjalani visum. Sedangkan yang dua orang, yakni kakak beradik asal Blitar belum bersedia visum.
KOTA BATU – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendatangi Mapolres Batu siang tadi (9/6). Kehadirnya sekaligus untuk mengetahui adanya penambahan pengaduan terkait dugaan kekerasan seksual di SMA SPI, Kota Batu. Arist juga membeber adanya indikasi pelaku kekerasan tidak hanya dilakukan JE sebagai pemilik sekolah, tapi juga pengelola sekolah.
Izin operasional SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terancam dicabut. Langkah tersebut akan diambil jika dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi anak seperti yang dilaporkan Komnas Perlindungan Anak ke Polda Jatim terbukti.