Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memiliki lebih banyak perkara korupsi dibanding Kejari Kota Batu. Sejak 2021 hingga kini, mereka telah mengusut tujuh perkara dan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Dalam perkara korupsi selalu ada unsur merugikan keuangan negara. Unsur itulah yang kemudian ditagihkan kepada para pelaku melalui putusan majelis hakim. Melengkapi hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal yang dijeratkan. Sayangnya, mayoritas terpidana ogah mengembalikan uang negara dan memilih menjalani pidana tambahan
Pengadilan Negeri (PN) Malang sudah menjatuhkan hukuman 5,5 tahun kepada Yanti Andarias, 45, pekan lalu. Namun perkara yang menyangkut mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Kyai Tamin Malang itu tidak 100 persen selesai. Setidaknya ada tiga perkara lain yang masih dalam proses penyelidikan dan bakal segera naik ke penyidikan.
Pengusutan kasus korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen ternyata tidak berhenti di Mochammad Ridho Yunianto selaku mantan kepala cabang. Senin lalu (3/10), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan satu tersangka lagi dalam perkara terjadi pada 2017 hingga 2019 tersebut. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
Terpidana kasus korupsi Pusat Koperasi Syariah (Puskopyah) Al Kamil Malang Rudhy Dwi Chrysnaputra terancam menjalani hukuman lebih lama. Sebab, jaksa tidak menemukan aset pria berusia 51 tahun itu yang bisa dilelang untuk mengganti kerugian negara. Padahal jika uang pengganti itu tidak dibayar, Rudy harus menggantinya dengan hukuman 4 tahun penjara, plus hukuman pidana 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim.
SURABAYA - Tak ingin terjerat dalam pusaran kasus korupsi di Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bumiaji, Kota Batu, seorang warga Kecamatan Junrejo mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kemarin (30/9). Dia mengembalikan uang yang diduga berasal dari aliran dana rasuah salah seorang tersangka. Orang itu bernama Azir Alatas, warga yang tanahnya dibeli oleh tersangka.
Perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Pusat Koperasi Syariah (Puskospyah) Al Kamil Malang bisa dikatakan selesai. Sempat akan lanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, namun ternyata urung. Pihak kejaksaan yang awalnya mengajukan permohonan banding akhirnya mencabut permohonan itu.
Tak mau kecolongan ada mahasiswa terpapar paham radikalisme, Polresta Malang Kota road show ke kampus-kampus. Yakni bersamaan dengan digelarnya Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), kepolisian memasukkan materi pencegahan radikalisme serta korupsi.
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pegadaian Cabang Pembantu Turen. Mereka juga telah menetapkan satu orang tersangka pada Senin (5/9). Kerugian negara dari satu tersangka itu mencapai Rp 605 juta.