Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, penetapan calon terpilih telah sesuai dengan surat Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) 165/PAN.MK/01/2021 tahun 2021 tentang Keterangan Perkara PHP -Gub/Kab/Kot yang telah diregistrasi di MK dan diteruskan ke KPU Kabupaten Malang.
Hari ini (21/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menetapkan pasangan calon (paslon) Malang Makmur Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Malang pada 9 Desember 2020 lalu. Kegiatan ini bakal dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Malang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Kabupaten Malang. Seperti diketahui, tahapan Pilkada Kabupaten Malang saat ini masih menunggu tanggal penetapan paslon terpilih.
Calon bupati dan wakil bupati Malang terpilih, Sanusi dan Didik Gatot Subroto harus bersabar menunggu jadwal penetapan. Pasa;nya, penetapan baru bisa dilakukan jika KPU Kabupaten Malang telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
KPU Kabupaten Malang menggelar Debat Publik Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 seri pamungkas pada 1 Desember 2020. Seri ini menutup rangkaian debat yang digelar sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang masih belum memutuskan jumlah tim hukum yang akan menghadapi gugatan paslon dalam pilkada 9 Desember lalu. Karena KPU masih bakal melihat terlebih dahulu materi gugatan dari paslon.
KABUPATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberikan waktu hingga Senin (21/12) untuk gugatan hasil Pikada dari pasangan calon (paslon). Sehingga, paslon yang akan melakukan gugatan masih memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi berkasnya.
KEPANJEN - Proses rekapitulasi C hasil pilkada tingkat kabupaten hari ini sempat memanas. Karena saksi dari paslon ada yang keberatan. Penyelenggara dinilai "pilih kasih". Tepatnya saat saksi dari Malang Jejeg Soetopo Dewangga meminta agar nama-nama saksi dari paslon satu dicek dan disesuaikan dengan nama yang terdaftar.
MALANG - Paslon Malang Jejeg terus mengumpulkan berkas untuk gugatan Pilkada Kabupaten Malang. Namun, yang digugat bukan hasil rekapitulasi, melainkan prosesnya. Ketua Timses Malang Jejeg, Soetopo Dewanga menyampaikan, dalam proses rekapitulasi, terutama di tingkat PPK dinilai ada cacat prosedur.