KEPANJEN – Seorang warga Dusun Barisan, Desa Arjowinangun, Kecamatan Kalipare ditemukan tewas di dalam rumahnya. Kematian perempuan lanjut usia (lansis) bernama Nepik itu pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang curiga karena selama dua hari belakangan tak keluar rumah.
Jawa Pos Radar Malang sempat menemui Minanti, 30, anak pertama dari korban. Kepada koran ini, dia mengaku bila adiknya yang bernama Rizki lah yang pertama kali menemukan jasad ibunya
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang dilumpuhkan polisi. Bahkan salah satunya ditembus timah panas oleh petugas kepolisian karena melakukan perlawanan. "Karir" maling keduanya terhenti usai melakukan aksi ketiga di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
Polisi terus mendalami dugaan pembunuhan Ratna Darumi Soebagio, 56, perempuan pengusaha roti di Jl. Emprit Mas, nomor 10 RT 04/ RW 07, Kelurahan/Kecamatan Sukun. Sejumlah fakta terkuak dari keterangan saksi, salah satunya tetangga korban.
Kasus penganiayaan sadis berlatar belakang pesugihan terjadi di Kabupaten Gowa. Praktik pesugihan ini membuat seorang anak di bawah umur harus mengalami cacat seumur hidup karena bola matanya dicungkil oleh orang tuanya sendiri.
Alan Syahroni, 27 asal Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, dan Henok Luwono, 30 warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Keduanya ditangkap Satreskrim Polresta Malang karena mencuri sepeda angin.
Instansi Polri kembali tercoreng lantaran salah satu anggotanya lagi-lagi kedapatan bermain-main dengan narkoba. Kali ini, Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, menangkap salah seorang anggota Polri berinisial Bripka MN, 40, yang diduga merupakan pemakai dan penjual narkoba jenis sabu.
Jefri Permana, 36 ditahan bersama Muhammad Isa, 47 alias Mamat. Mereka bersama-sama melakukan pengeroyokan pada Mia Trisanti pada Kamis (17/6). Keduanya resmi ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Anang Agus Sasmito (AAS) alias Bolang, pengedar pil koplo yang ditangkap karena menyimpan lebih dari 2 juta butir pil koplo menjalani sidang perdana. Dalam sidang yang digelar Senin (14/6), AAS dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.