Orang ketiga dalam hubungan rumah tangga bisa datang dari mana saja. Yang umum, biasanya berasal dari pihak eksternal. Seperti dialami Markucel (40) dan Markonah (38), warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Kehidupan rumah tangga keduanya sedikit goyah sejak hadirnya Srontol (55), yang merupakan anggota DPT (dukun penuh tipu-tipu).
Markucel (43), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini harus lebih bersabar lagi agar pernikahannya dengan Markonah (40) bisa tercatat di mata hukum. Itu lantaran Markucel menikahi Markonah sebelum sang istri memiliki surat keputusan cerai dari suami sebelumnya.
Gagal pada kesempatan pertama, harusnya seseorang bisa lebih baik di kesempatan kedua. Sayangnya, hal itu tidak bisa dilakukan Markonah, 30, warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Ketika menikah untuk kali kedua, dia terpaksa jatuh di lubang yang sama.
Lamanya waktu menikah tidak menjadi ukuran langgengnya sebuah hubungan rumah tangga. Salah satu contohnya tersaji dari rumah tangga Markonah, 32, dan Markucel, 45, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ini. Meski sudah berumah tangga selama 15 tahun, namun hadirnya orang ketiga membuat hubungan keduanya retak.
Nasib Markonah, 19, warga Kecamatan Lowokwaru, ini mungkin juga pernah dialami sejumlah perempuan. Di mana berkat bujuk rayu seorang laki-laki, dia akhirnya menjadi korban cinta.
KOTA BATU – Beda orang, bisa beda pula mengartikan kata cukup. Bagi Markucel, 45, uang yang disetor untuk menafkahi Markonah, 35, diyakini sudah lebih dari cukup. Namun yang dirasakan Markonah malah sebaliknya. Saking tidak cukupnya, Markonah sempat menolak nafkah uang Markucel hingga membuat mereka bubaran. Waduh, bagaimana ceritanya?