KOTA BATU – Melanggar jam operasional dan tidak menerapkan protokol tetap (protap) kesehatan, dua tempat usaha diberi surat peringatan oleh Satpol PP Kota Batu. Jika melanggar lagi, sanksi penyegelan akan dilakukan. Kedua tempat usaha itu adalah warung sembako “Warung Ijo” di Jalan Raya Punten dan rumah makan Ayam Tulang Lunak di Jalan Diponegoro.