MALANG KOTA - Keputusan pemerintah yang tidak akan menaikkan upah minimum pada tahun 2021 membuat banyak buruh kecewa. Keputusan itu setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menetapkan Upah Minimum Tahun 2021 tidak naik.