DAMPIT – Perburuan terhadap pengedar maupun kurir narkoba di Kabupaten Malang terus berlanjut. Dari pengembangan ungkap kasus sebelumnya, Polsek Wajak dan Dampit kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya adalah ND dan HS dengan barang bukti masing-masing seberat 1 gram.
Dulu Theo adalah pecandu narkotika. Lepas dari kencanduan barang haram itu pada 1999, dia perlahan bangkit dan mulai merintis usaha produk fashion berbahan kayu.
Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang masih marak saja. Setidaknya hal itu terlihat dari ungkap kasus yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Malang sebulan terakhir.
Pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Batu seperti tidak ada takutnya. Bahkan, transaksi pembelian hingga membawa narkoba kerap kali terjadi di sembarang tempat, baik yang sepi atau yang ramai.
Pemusnahan barang bukti kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kemarin (12/12), sekitar pukul 10.30. Berbagai jenis barang bukti dari 216 perkara yang didominasi narkotika itu dihancurkan dengan cara dibakar dan di-blender.