Permohonan asal usul anak juga terlihat di Kabupaten Malang. Berdasar data di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, sepanjang Januari sampai September 2021 tercatat 21 permohonan penetapan asal-usul anak. Dari jumlah tersebut, baru 14 perkara dikabulkan. Artinya, yang belum dikabulkan atau terancam ditolak juga banyak.
Problem status asal usul anak akibat nikah siri masih banyak ditemukan di Kota Malang. Itu terlihat dari tingginya jumlah permohonan penetapan asal-usul anak ke Pengadilan Agama (PA). Padahal, tidak semua permohonan dikabulkan dan berakibat hilangnya sejumlah hak-hak anak.
Markucel (43), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini harus lebih bersabar lagi agar pernikahannya dengan Markonah (40) bisa tercatat di mata hukum. Itu lantaran Markucel menikahi Markonah sebelum sang istri memiliki surat keputusan cerai dari suami sebelumnya.
MALANG KOTA – Ada anggapan bila menikah siri bakal banyak merugikan pihak perempuan. Anggapan itu benar-benar dirasakan Markonah, 21, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Di awal menikah siri dengan Markucel, 39, dia memang cukup bahagia. Namun, setelah buah hati hadir di tengah-tengah mereka, sejumlah kerumitan mulai hadir.