Mantan Branch Manager Bank Mega KCP Kyai Tamin Malang Yanti Andarias, 44, bisa jadi menghuni bui lebih lama lagi. Sebab saat ini, dia yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Sukun, setelah divonis setahun penjara dalam kasus penggelapan uang nasabah, kini ada laporan baru. Yakni dari beberapa nasabah yang berbeda dengan pelapor dalam kasus pertama. Nilai kerugian nasabah dalam laporan kedua senilai sekitar Rp 3 miliar. Sedangkan dalam kasus pertama yang membuat dia divonis setahun sejak akhir 2020 itu, kerugian nasabah senilai Rp 940 juta. Yang melaporkan atas nama Bambang.