Kota Malang masih aman dari ancaman ”kiriman” sapi yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) luar kota. Setidaknya, itu terlihat dari pemeriksaan oleh tim satgas Polresta Malang Kota di empat pos pantau.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berupaya memagari hewan terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dipakai untuk kurban. Salah satu caranya, mewajibkan sapi atau kambing kurban disertai surat sehat.
Tak mau ada kasus salah penganggaran, Pemkot Batu juga tidak mau gegabah menjalankan instruksi Gubernur Jatim. Mereka perlu konsultasi ke Biro Keuangan Pemprov Jatim.
Berdasar Instruksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar daerah mendanai pencegahan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak tidak bisa ditelan mentah-mentah. Tiga daerah di Malang Raya, memilih sikap hati-hati untuk hal itu.
Mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, khususnya sapi, di sisi lain menjadi berkah, sebab harga sapi, terutama yang ber-PMK langsung drop. Sehingga jagal memilih membeli sapi sakit daripada yang sehat.
Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Malang bertambah. Laporan terbaru Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) kemarin (24/5), ada 509 ekor hewan ternak terjangkit.
Kota Malang masing disebut nol kasus penyakit mulut dan kuku PMK, lantaran ketiga sapi yang sempat dinyatakan positif terkena PMK di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) itu berasal dari peternakan luar kota.
Pemkab Malang tak mau kecolongan terkait penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sa di wilayahnya. Pemkab menutup semua atau 18 pasar hewan di Kabupaten Malang