Mulai hari ini (21/7) sejatinya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat telah berakhir. Meski begitu, pembatasan terhadap mobilitas warga dipastikan tetap berjalan.
Penyekatan kendaraan di 3 titik di Kota Malang bakal tetap dilanjutkan.
Lokasinya, seperti diketahui, berada di Landungsari, Kacuk, dan Gadang.
Ada yang sedikit berbeda di penyekatan perempatan Karanglo pada Kamis (15/7) sore. Berbeda dengan penerapan sebelumnya, underpass arah menuju Malang dari Surabaya dibuka.
Berkat penyekatan, Polresta Malang Kota berhasil menghalau ribuan kendaraan asal luar kota yang hendak memasuki kota Malang. Tapi, penyekatan itu juga yang diduga mengakibatkan Kota Pendidikan ini masuk zona hitam. Pertimbangan itulah yang membuat polisi berencana mengevaluasi atau kaji ulang penyekatan.
MALANG - Melonjaknya penyebaran virus korona (Covid-19) varian delta membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan pengamanan super ketat lewat pos penyekatan. Setiap pengguna kendaraan dari luar daerah yang tak melengkapi dokumen persyaratan dipaksa putar balik.
MALANG KOTA - Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Malang sudah berlangsung lebih dari sepekan. Namun masih ada saja warga yang mokong melanggar aturan. Seperti yang ditemukan petugas gabungan di wilayah Merjosari. Sejumlah warung atau tempat makan masih melayani pengunjung makan di tempat.
MALANG KOTA - Selama PPKM Darurat, jumlah penumpang bus di Terminal Arjosari, Kota Malang turun hingga 60 persen. Faktor masih sepinya penumpang akibat penerapan PPKM darurat ini dikeluhkan oleh sejumlah awak bus.
KOTA BATU - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat membuat semua warga menjadi tidak bisa bebas. Bahkan, pedagang bahan pokok atau logistik yang biasa ke luar kota pun harus punya surat jalan. Dengan menunjukkan ’surat sakti’, mereka akan lebih mudah masuk kota lain. Yang menerbitkan surat itu dari dinas koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan (diskumperindag) Kota Batu.
MALANG KOTA - Penyekatan selama PPKM Darurat di perempatan Karanglo menyebabkan kendaraan roda dua dan roda empat tidak bisa memasuki wilayah Kota Malang. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang bisa lolos dari aturan penyekatan tersebut.