Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan peraturan daerah (perda) ketertiban masyarakat. Tak hanya mengatur pembatasan terkait protokol kesehatan sesuai regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro namun juga aktivitas lain yang dianggap mengganggu ketertiban umum, salah satunya berciuman di area publik.