Hari ini (21/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menetapkan pasangan calon (paslon) Malang Makmur Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Malang pada 9 Desember 2020 lalu. Kegiatan ini bakal dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Malang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Kabupaten Malang. Seperti diketahui, tahapan Pilkada Kabupaten Malang saat ini masih menunggu tanggal penetapan paslon terpilih.
Calon bupati dan wakil bupati Malang terpilih, Sanusi dan Didik Gatot Subroto harus bersabar menunggu jadwal penetapan. Pasa;nya, penetapan baru bisa dilakukan jika KPU Kabupaten Malang telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Ladub - Malang Bangkit, Lathifah Shohib - Didik Budi Muljono menegaskan dapat menerima hasil Pilkada Malang sebagaimana hasil rapat pleno KPU Kabupaten Malang. Calon Bupati Malang, Lathifah Shohib mengatakan, meskipun ada banyak catatan terkait dugaan pelanggaran oleh Paslon SanDi dan kurang optimalnya kinerja penyelenggara, namun pihaknya memilih untuk legowo menerima hasil tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang masih belum memutuskan jumlah tim hukum yang akan menghadapi gugatan paslon dalam pilkada 9 Desember lalu. Karena KPU masih bakal melihat terlebih dahulu materi gugatan dari paslon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menetapkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pemilihan serentak lanjutan bupati dan wakil bupati kabupaten Malang tahun 2020 di gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu malam (16/12). Dimana dari tiga paslon yang ’bertarung’ dalam Pilkada 9 Desember lalu, pasangan calon (paslon) Malang Makmur Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) meraih suara tertinggi, yaitu 530.449 suara.
MALANG - Paslon Malang Jejeg terus mengumpulkan berkas untuk gugatan Pilkada Kabupaten Malang. Namun, yang digugat bukan hasil rekapitulasi, melainkan prosesnya. Ketua Timses Malang Jejeg, Soetopo Dewanga menyampaikan, dalam proses rekapitulasi, terutama di tingkat PPK dinilai ada cacat prosedur.
"Karena kita memiliki tanggung jawab sebagai pemuda agar tidak terjadi informasi yang simpang siur. Hasil ini hanya sebagai acuan saja, kita juga masih menunggu hasil akhir resminya dari KPU," ujar dia.