Pengaduan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Malang mengalami kenaikan cukup signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima pengaduan pinjaman online dari Januari-September 2021 sebanyak 94 kasus. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode Januari- September 2020 yang tercatat sebanyak 53 pengaduan.
Kabar baik bagi Anda yang terjerat pinjalan online ilegal. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada penyedia pinjol.
Pandemi Covid-19 mengubah sebagian besar perilaku masyarakat. Keterbatasan gerak membuat pola belanja konsumsi pun berubah dari konvensional ke digital. Begitu pula dengan keuangan, banyaknya transaksi digital yang notabene cashless memaksa warga membuka rekening di bank.
MALANG – Masih maraknya masyarakat yang menjadi korban pinjol, termasuk di Malang Raya dipicu sejumlah faktor. Selain karena banyaknya fintech (financial technology) ilegal yang gencar berpromosi, hal itu juga karena rendahnya literasi masyarakat tentang risiko bertransaksi secara online.
MALANG KOTA - Maraknya kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi atensi khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Bahkan, untuk menekan terjadinya kasus itu, OJK telah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal tersebut.
RADAR MALANG – Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak dan memakan banyak korban menjadi atensi Mabes Polri. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto telah mengeluarkan telegram kepada jajarannya untuk mengambil tindakan tegas jika muncul kasus financial technology (fintech) ilegal di wilayahnya. Karena saat ini diperkirakan ada ribuan pinjol ilegal yang beroperasi.
RADAR MALANG – Keberadaan pinjaman online (online) ilegal telah menelan banyak korban. Modus dan aplikasi fintec (financial technology) yang digunakan juga semakin canggih. Mereka bahkan bisa menyedot data pribadi dari nomor ponsel manapun yang terhubung dengan nasabahnya.
MALANG KOTA - Hutang S, 40, (mantan) guru TK asal Kecamatan Sukun yang terlilit hutang pinjol (pinjaman online) satu persatu dilunasi. Saat ini, angsuran lima pinjol legal telah dibayar lunas. Namun tim kuasa hukum S masih kesulitan melunasi hutang di belasan pinjol ilegal.
MALANG KOTA – Satu per satu hutang pinjaman online (pinjol) S, 40, guru TK asal Kecamatan Sukun dilunasi. Saat ini, sudah ada lima pinjol legal yang sudah dibayarkan tanggungannya. Sementara belasan pinjol ilegal masih dalam proses dilunasi.
Polisi langsung menindalkanjuti laporan terkait teror dari debt collector pinjaman online yang menjerat S, 40th (sebelumnya disebut Melati). Hari ini, korban ditemani kuasa hukum menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.