Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli mendatang. Kebijakan tersebut disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Berkat penyekatan, Polresta Malang Kota berhasil menghalau ribuan kendaraan asal luar kota yang hendak memasuki kota Malang. Tapi, penyekatan itu juga yang diduga mengakibatkan Kota Pendidikan ini masuk zona hitam. Pertimbangan itulah yang membuat polisi berencana mengevaluasi atau kaji ulang penyekatan.
Selama penerapan PPKM Darurat di Kota Malang, sejumlah akses terpaksa disekat dan ditutup guna membatasi mobilitas masyarakat. Dampaknya, para pengemudi ojek online (ojol) turut merasakan dampak kebijakan itu.Â
Wali Kota Malang Sutiaji berencana untuk tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang. Untuk itu, pihaknya berharap semua pihak bisa saling bersinergi. Utamanya untuk masyarakat, yang dia harapkan bisa bersabar sampai 20 Juli nanti.
Banyaknya korban yang berjatuhan di tengah situasi Pandemi Covid-19 mengetuk nurani berbagai lapisan masyarakat untuk bersimpati. Tidak terkecuali bagi Bupati Malang Drs H M Sanusi MM.
Sinergi dari berbagai sektor dan lapisan masyarakat menjadi kunci suksesnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Seperti yang dilakukan oleh jajaran anggota Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Malang.
Walau memiliki gejala mirip, ada sejumlah hal yang membedakan antara flu biasa dan Covid-19. Sehingga, Anda yang sebenarnya flu atau pilek tak perlu khawatir dinyatakan terpapar Covid-19 oleh orang lain atau pihak-pihak dengan motif tertentu. Apalagi tanpa prosedur tes antigen atau PCR.
Wali Kota Malang Sutiaji mengambil langkah baru guna penanganan penyebaran Virus Covid-19. Lewat postingan instagram pribadinya @sam.sutiaji Jumat (9/7), orang nomor 1 di lingkungan Pemkot Malang itu memutuskan untuk tinggal di Balai Kota Malang.
MALANG – Memasuki hari ketujuh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kemarin (9/7), pasar tradisional makin sepi dikunjung pembeli. Selain berdampak pada omzet pedagang, kondisi tersebut dipastikan ikut mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.