PPKM level 3 di Kota Malang masih belum dinyatakan berakhir. Petugas gabungan dari Satpol PP, Kodim 0833 Kota Malang, dan Polresta Malang Kota terus melakukan operasi penindakan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah lokasi keramaian.
Upaya Pemkot Malang menghadang penyebaran Covid-19 di area perkantoran dan juga pabrik adalah dengan membentuk kantor tangguh. Klaster penularan Covid-19 di tempat kerja menjadi atensi saat ini.
Pemerintah telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) di semua wilayah. Perubahan kebijakan tersebut akan direspons Pemkot Malang setelah rapat koordinasi (rakor) melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Termasuk rencana swab acak bakal tetap dilakukan atau tidak, juga masih menunggu hasil rakor.
Perjalanan Arema FC di seri ketiga BRI Liga 1 bakal berakhir lebih cepat. Itu setelah PT Liga Indonesia Baru (LIB) memastikan ada perubahan jadwal. Ke depan, Singo Edan bersama tim-tim lainnya hanya menyisakan tiga pertandingan lagi di tahun ini. Tepatnya pertandingan di pekan 15,16, dan 17.
Pelaku sektor pariwisata di Kota Batu yang belum mengurus sertifikat cleanliness, health, safety, and environment sustainability (CHSE) bisa lebih tenang. Lantaran, menurut Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak tempat wisata yang tidak memiliki sertifikat tersebut masih tetap diperbolehkan buka.
Rencana menggelar swab acak selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diseriusi Pemkot Malang. Khusus selama PPKM Level 3 mulai 24 Desember hingga 2 Januari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menyiapkan 30 ribu alat swab antigen.
Rencana ada kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember mendatang membuat sejumlah warga resah. Sebab mereka baru saja merasakan ”merdeka”, ternyata akan ada pengetatan lagi. Mereka masih rindu dengan suasana berwisata bersama keluarganya.
Ada kabar baik bagi para PKL (Pedagang Kaki Lima) di Kabupaten Malang. Karena meski status PPKM masih Level 3, tetapi PKL tetap boleh membuka lapaknya hingga pukul 21.00. Tak heran jika di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Malang sudah banyak PKL yang beroperasi.
Satpol PP Kota Malang menindak Nine Karaoke yang berlokasi di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang karena nekat beroperasi saat PPKM di Kota Malang masih berada di level 3. Penindakan dilakukan Jumat (8/10), sekitar pukul 23.00.
Hasil assessment Kemenkes menyebut Kabupaten Malang sudah masuk dalam PPKM level 2. Namun dalam Inmendagri, Kabupaten Malang masih masuk dalam level 3 PPKM. Bupati Malang H.M. Sanusi menjelaskan bila itu terjadi karena penentuan level PPKM dilakukan secara aglomerasi. Selain itu, dia juga menyebut bila Kabupaten Malang belum memenuhi syarat untuk masuk level 2, karena capaian vaksinasi tidak lebih dari 50 persen.