Mulai tahun anggaran 2021, kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).