KEPANJEN - Imbas berkali-kali PPKM diperpanjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyiapkan skema revisi target pendapatan dari sektor retribusi pasar. Revisi itu dinilai perlu agar pedagang di pasar tradisional tidak dibebani retribusi.
Pertumbuhan ekonomi nasional memang naik 7 persen, tapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana merevisi target retribusi pasar. Salah satu pertimbangannya, PPKM berlevel diperpanjang lagi, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap merosotnya omzet pedagang di pasar tradisional.
Langkah konkret segera dilakukan Wali Kota Malang Sutiaji untuk memproteksi dampak PPKM Level 4 yang berkepanjangan ini. Salah satu yang dilakukan Pak Aji, sapaan akrab Sutiaji, dengan segera memberikan pembebasan retribusi pelayanan pasar tahun 2021.
MALANG KOTA – Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Malang membuat aktivitas jual beli di pasar ikut melemah. Kondisi ini menyebabkan omzet pedagang lesu. Karena itu, Pemkot Malang bakal membebaskan para pedagang dari tarikan retribusi layanan pasar.
MALANG – Memasuki hari ketujuh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kemarin (9/7), pasar tradisional makin sepi dikunjung pembeli. Selain berdampak pada omzet pedagang, kondisi tersebut dipastikan ikut mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.