Dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Batu akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (30/5) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu selaku penuntut akan menghadirkan lima orang saksi.
Mantan Bupati Malang Rendra Kresna kemungkinan bakal menghuni penjara hingga 10 tahun. Sebab, belum habis masa tahanan dengan vonis penjara enam tahun dalam kasus suap, muncul tuntutan baru dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi. Tuntutan JPU berupa penjara empat tahun plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Mantan Bupati Malang Rendra Kresna kembali harus berhadapan dengan hukum. Padahal, ia belum selesai menjalani vonis hukuman kasus korupsi selama 5,7 tahun sejak Mei 2019 lalu, perkara baru harus dihadapinya.