Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah nomor 63/2021 tentang THR PNS. Dengan demikian, pencairan THR untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa dilaksanakan.
RADAR MALANG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya membeber alasan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini tidak diberikan secara penuh. Pemerintah hanya mencairkan THR PNS sebesar gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat saja. Tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).