Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch atau kumpulan produksi CTMAV547 berjumlah 448.480 dosis.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca divonis haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena tahapan produksinya memakai tripsin yang merupakan enzim yang terkandung dalam babi. Terkait hal tersebut, produsen menegaskan tidak ada kandungan hewani, apalagi babi dalam proses produksi AstraZeneca.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca dilaporkan memiliki kandungan enzim babi. Kabar tersebut diinformasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengeluarkan fatwa atas vaksin AstraZeneca pada Jumat (19/3).
Polemik Vaksin AstraZeneca masih bergulir. batas kadaluarsa pada Mei 2021, hingga ditemukannya pembekuan darah usai disuntik vaksin AstraZeneca di sejumlah negara membuat BPOM RI menunda izin pemakaian vaksin tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menunda pemakaian vaksin AstraZeneca usai muncul laporan kasus pembekuan darah di Eropa. Terkait kebijakan tersebut, maka 1,1 juta dosis AstraZeneca untuk sementara tidak akan didistribusikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.