RADAR MALANG – Para wisatawan yang ingin berlibur ke pantai di Malang Selatan sudah bisa bernapas lega. Pasca penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Malang menjadi level 2, seluruh destinasi kini sudah dibuka.
Kebijakan baru itu terhitung sejak dikeluarkannya surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang pada 5 November lalu.
”Tempat wisata sudah boleh beroperasi, dengan syarat hanya boleh menerima kunjungan maksimal 25 persen dari kapasitas,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbud Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara, kemarin.
Selain itu, wisata yang buka juga wajib menyediakan fasilitas untuk aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung yang hendak masuk harus scan barcode yang telah tersedia. Anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke tempat wisata meski belum divaksin. Dengan catatan, orang tua mereka sudah vaksin.
Untuk keadaan tertentu, misalnya di wilayah yang tidak terjangkau jaringan internet, kata Made, pengelola wisata boleh melakukan skrining manual. Misalnya melakukan pengecekan melalui kartu vaksin. “Boleh tidak menggunakan aplikasi jika memang kondisinya tidak memungkinkan,” kata dia.
Made menegaskan, setiap pengelola wisata wajib terus berkoordinasi dengan satgas covid desa atau kecamatan setempat. Dan juga melaporkan jika kunjungan yang masuk sudah 25 persen dari kapasitas. Hal itu diperlukan agar mereka dapat melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan (prokes) di tiap wisata yang telah dibuka.
Tujuannya agar tidak ada klaster penyebaran Covid-19 di tempat tersebut. “Dalam pantauan kami, rata-rata tempat wisata memang sudah siap beroperasi kembali. Mereka sudah sedia tempat cuci tangan, imbauan disipilin prokes, dan beberapa hal lainnya,” pungkas Made. (fik/dan/rmc)