Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pakai Knalpot After Market? Begini Aturan Kebisingan yang Aman dari Tilangan Polisi 

Aditya Novrian • Rabu, 29 Mei 2024 | 21:05 WIB

Contoh knalpot after market. (Shopee)
Contoh knalpot after market. (Shopee)

RADAR MALANG – Mudah sekali bukan bagi polisi untuk menilang motor dengan knalpot racing.

Ini karena kebanyakan orang memodifikasi knalpot motornya tidak sesuai dengan spesifikasi dan kegunaan motornya.

Umumnya knalpot racing memiliki dua tipe tergantung kegunaan, pertama memang untuk race dan kedua untuk sehari-hari.

Nah, biasanya yang untuk kegunaan sehari-hari sudah dilengkapi dengan dB (decibel) killer.

Apa itu dB killer? Semacam unsur suku cadang yang bisa meredam kebisingan sehingga tidak terlalu berisik.

Adapun dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.. 7 Tahun 2009 tentang aturan dB.

Motor dengan kapasitas 80 CC memiliki batas maksimal kebisingan 77 dB.

Sementara motor dengan kapasitas 80-175 CC memiliki batas maksimal 80 dB.

Dan untuk motor berkapasitas diatas 175 CC memiliki batas maksimal 83 dB.

Memang kalau kalian modif knalpot kalian sesuai standar tidak ada jaminan tidak terkena cegatan polisi.

Tapi tidak semua polisi memberlakukan tilang seketika, mereka juga akan cek standar knalpotmu dan dari segi suara.

Umumnya kalau menggunakan knalpot racing yang sudah ada dB killer, suaranya akan lebih nge-bass.

Lebih ke suaranya makin besar teredam di bandingkan tanpa dB killer terdengar berisik.

Jadi kalau berniat untuk ganti ke knalpot racing pastikan kebisingan sesuai dengan kapasitas motor dan memiliki decibel killer. (Ronaa Salsabiil Rochma)

Editor : Aditya Novrian
#After Market #knalpot