Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Tersandung Suap Rp 20 Miliar

Aditya Novrian • Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:45 WIB
ronald tannur (Cuplikan berita youtube pribadi tvonenews)
ronald tannur (Cuplikan berita youtube pribadi tvonenews)

Radar Malang - Kasus Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR, yang awalnya heboh karena pembunuhan brutal terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti, kembali menuai kontroversi setelah vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, belakangan, tiga hakim yang membebaskan Tannur kini ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi, yang semakin mencoreng integritas peradilan.

Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya hingga meninggal pada Oktober 2023, awalnya dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.

Namun, pada 24 Juli 2024, hakim Erintuah Damanik beserta dua koleganya, Mangapul dan Heru Hanindyo, memutuskan vonis bebas.

Keluarga korban yang tak terima dengan vonis ini, langsung melaporkan ketiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh KY, ditemukan fakta bahwa putusan yang dibacakan di persidangan tidak sesuai dengan fakta hukum yang tertulis dalam salinan putusan.

MA pun akhirnya membatalkan vonis bebas Ronald pada 22 Oktober 2024, dan menggantinya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Namun, hal ini tak cukup menghentikan badai kasus tersebut.

Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap ketiga hakim beserta seorang pengacara, Lisa Rahmat, yang diduga kuat terlibat dalam suap untuk membebaskan Ronald.

Dari penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi, Kejagung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 20 miliar dalam berbagai mata uang, yang diduga merupakan hasil suap.

Ketiga hakim yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, ketiganya bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Kasus ini membuka mata publik tentang betapa rentannya lembaga peradilan terhadap suap dan korupsi.

Tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum, tindakan para hakim ini juga mengungkap lemahnya sistem pengawasan internal lembaga peradilan.

Sorotan tajam publik kini beralih dari kasus pembunuhan Dini Sera ke kasus suap yang menyeret para penegak hukum.

Kasus ini tidak hanya merusak citra peradilan, tapi juga mempertanyakan komitmen negara dalam memberantas korupsi di tubuh peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan. (Salma Audrie)

Editor : Aditya Novrian
#pengadilan negeri surabaya #Gratifikasi #kejaksaan agung #hakim #dugaan suap #Ronald Tannur