Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

MK Kabulkan Sebagian Gugatan atas UU Cipta Kerja, Menaker Tindak Lanjuti dengan Fokus di Rendahnya Upah

Aditya Novrian • Rabu, 6 November 2024 | 22:45 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja (Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja (Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan)

RADAR MALANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh bersama beberapa konfederasi serikat pekerja, termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

MK menilai adanya tumpang tindih antara UU Cipta Kerja dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini menimbulkan kebingungan dalam penerapannya di sektor ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantengan Mberot sambil Demo, Serikat Buruh di Balai Kota Malang Tuntut Cabut UU Ciptaker

MK kemudian meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Ciptaker dalam waktu dua tahun ke depan. MK meyakini, pemisahan ini akan membuat aturan ketenagakerjaan lebih jelas dan sinkron.

Merespons putusan MK tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang juga Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, memimpin Sidang Pleno IV LKS Tripartit Nasional. Sidang pleno yang berlangsung pada Senin (04/11) ini membahas tindak lanjut dari putusan uji materi UU Cipta Kerja. 

Yassierli menegaskan bahwa putusan MK ini harus dihormati dan dipatuhi oleh seluruh pihak yang tergabung dalam LKS Tripartit Nasional, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Baca Juga: Gerak Cepat Perbaikan UU Ciptaker dengan Percepatan Revisi UU PPP

“Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa,” ujar Yassierli dalam sidang pleno tersebut.

Selain itu, Yassierli menyampaikan bahwa isu paling mendesak saat ini adalah penetapan Upah Minimum (UM) untuk tahun 2025. 

Penetapan UM tingkat provinsi memiliki batas waktu paling lambat pada 21 November 2024, sementara penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat pada 30 November 2024. Hal ini menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait di LKS Tripartit Nasional. (Mahija)

Editor : Aditya Novrian
#Yassierli #UU Cipta Kerja #menteri ketenagakerjaan #Mahkamah Konstistusi