Radar Malang - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau akrab disapa Paman Birin, dinyatakan hilang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak pengumuman status tersangkanya pada Selasa, 8 Oktober 2024, KPK belum dapat melacak keberadaan Paman Birin, yang saat ini diduga terkait kasus korupsi.
Ketidakhadirannya terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diajukan oleh Paman Birin guna menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya.
Baca Juga: Khofifah Pamer Penghargaan Selama jadi Gubernur, Luluk Soroti Kesejahteraan Belum Merata dan Korupsi
Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, menyampaikan bahwa lembaga anti-rasuah telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin.
Meski begitu, hingga kini KPK masih berupaya menemukan keberadaannya.
KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka tanpa pemeriksaan langsung, sesuai mekanisme in absentia, yang memungkinkan penetapan tersangka tanpa kehadiran pihak terkait.
Baca Juga: Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Tersandung Suap Rp 20 Miliar
Sahbirin diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi bersama sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, dengan indikasi penerimaan fee proyek sekitar Rp12 miliar dari pihak swasta.
Selain Paman Birin, enam tersangka lainnya telah ditahan, termasuk Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan dan beberapa pejabat lainnya.
Sahbirin menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan karena tidak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, pihaknya telah meminta dukungan dari Imigrasi untuk mencegah Paman Birin meninggalkan Indonesia, dan terus menyelidiki sejumlah saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Gubernur Kalsel tersebut. (rie)
Editor : Aditya Novrian