Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di HP

F
Ilustrasi aktivasi IKD. (Sumber: Unsplash).
Ilustrasi aktivasi IKD. (Sumber: Unsplash).

Advertisement

RADAR MALANG – Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan KTP elektronik berbentuk digital yang memuat data dan informasi pribadi terkait dokumen-dokumen kependudukan dalam aplikasi ponsel.

Inovasi yang diluncurkan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses bukti diri resmi secara praktis, aman, dan fleksibel.

Untuk dapat mengecek data kependudukan Anda, perlu dilakukan aktivasi akun IKD terlebih dahulu. Tak perlu bingung dengan prosedurnya, berikut adalah syarat kelengkapan berkas serta cara aktivasi IKD di HP terbaru yang wajib Anda ketahui.

Syarat yang Harus Dipenuhi

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli.
  2. Alamat email aktif.
  3. Nomor HP aktif.
  4. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Advertisement

Langkah-Langkah Aktivasi IKD

  1. Buka aplikasi IKD yang ada di ponsel Anda.
  2. Pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru.
  3. Isi data diri dengan NIK, email, dan nomor HP.
  4. Lakukan verivikasi wajah sesuai arahan aplikasi.
  5. Scan barcode atau QR Code pada petugas Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan di wilayah Anda.
  6. Setelah berhasil registrasi, Anda akan menerima kode OTP melalui pesan email untuk melakukan aktivasi akun.
  7. Buka email, lalu klik tombol “aktivasi”.
  8. Anda akan menerima kode aktivasi dan captcha. Masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi IKD Anda.
  9. Buat PIN atau kata sandi untuk mengakses aplikasi IKD Anda.
  10. Aktivasi berhasil, data KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) Anda akan muncul otomatis di aplikasi.

Syarat Teknis Verifikasi Wajah

  1. Pastikan ruangan tenpat Anda verifikasi wajah memiliki pencahayaan yang cukup dan merata agar wajah terlihat jelas.
  2. Posisikan wajah tepat di tengah bingkai.
  3. Pasang ekspresi netral dan mata terbuka.
  4. Lepas kacamata, topi, masker, atau penutup kepala lain yang dapat menghalangi deteksi titik-titik wajah.

Advertisement
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Artikel Terkait

Dispendukcapil Malang Kejar Target 30 Persen Warga Aktivasi KTP Digital

Dispendukcapil Malang Kejar Target 30 Persen Warga Aktivasi KTP Digital

Dispendukcapil Kota Malang kejar target nasional 30 persen aktivasi KTP digital pada 2026, sambil hadapi tantangan kesenjangan layanan adminduk konvensional.

Capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Malang Baru 18 Persen

Capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Malang Baru 18 Persen

Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Malang masih berkisar di angka 18 persen.

Nggak Hafal NIK dan Lupa Bawa KTP? Cukup Cek Pakai IKD dan Ini Caranya

Nggak Hafal NIK dan Lupa Bawa KTP? Cukup Cek Pakai IKD dan Ini Caranya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperluas jangkauan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di berbagai sektor layanan publik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer