RADAR MALANG - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti berinisial GSH di Jakarta Timur kini telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi melakukan gelar perkara pada (14/12) dan menemukan indikasi adanya tindak pidana.
GSH diduga menganiaya karyawati bernama Dwi Ayu hingga mengalami luka di kepala setelah menolak permintaan untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti kepada Narapidana, Natalius Pigai Ungkap Alasan di Balik Kebijakan Ini
Insiden tersebut terjadi pada (17/10), ketika Dwi mengaku dilempar kursi oleh GSH setelah menolak perintah yang dianggap tidak sesuai dengan tugasnya.
Dwi juga menyatakan bahwa penganiayaan ini bukanlah kejadian pertama, melainkan sudah beberapa kali mengalami perlakuan kasar dari pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan pada (18/10) dan baru ditangani secara serius pada awal November.
Baca Juga: Tambah Catatan Buruk di Piala AFF, Indonesia Kalah Lawan Vietnam 1-0
Hingga saat ini, empat orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk orang tua pelaku dan teman korban.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius, mengingat adanya unsur pidana yang jelas.
Dwi berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan kekerasan yang dialaminya.
Dengan perhatian publik yang meningkat, diharapkan kasus ini menjadi momentum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di tempat kerja dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. (rie)
Editor : Aditya Novrian