RADAR MALANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pelantikan kepala daerah terpilih.
Langkah ini dilakukan demi memastikan kepastian hukum di daerah serta mempercepat kepala daerah untuk segera bekerja melayani masyarakat.
“Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden, beliau tidak keberatan jika pelantikan kepala daerah non-sengketa dan kepala daerah dengan perkara yang gugur dalam putusan dismissal disatukan, karena rentang waktunya pendek,” ujar Tito usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Kantor MK, Jakarta, Jumat (31/1).
Baca Juga: Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Dua Periode Asal Palembang
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024.
Tito menyebut bahwa pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
Harapannya, kepastian mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dapat segera ditetapkan. “Selain itu, guna mensukseskan langkah percepatan tersebut,” tambah Tito.
Tidak hanya itu, Mendagri juga merencanakan rapat daring bersama para gubernur, ketua DPRD provinsi, serta sekretaris daerah (sekda) provinsi.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan daerah dalam menjalankan proses pelantikan kepala daerah terpilih.
Salah satu alasan percepatan ini adalah perubahan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025, pembacaan putusan dismissal bagi kepala daerah yang bersengketa dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2025.
Baca Juga: Kepala Daerah Terpilih Malang Raya Segera Realisasikan Program Prioritas
Jadwal ini lebih cepat dibandingkan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan pembacaan putusan pada 11–13 Februari 2025.
Menurut Tito, kepala daerah yang terpilih tanpa sengketa akan dilantik bersamaan dengan mereka yang perkaranya dinyatakan gugur dalam putusan dismissal oleh MK.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pemerintahan di daerah.
“Arahan Presiden kepada saya, kepala daerah terpilih yang non-sengketa maupun yang perkaranya di-dismiss, agar pelantikannya dipercepat. Supaya mereka bisa segera menjabat, ada kepastian, dan bekerja untuk rakyat,” tegas Tito.
Dengan berbagai langkah strategis ini, diharapkan proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat berjalan lebih cepat. (FD)