RADAR MALANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahi.
Menegaskan bahwa pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, tetap berjalan sesuai kebijakan.
Baca Juga: Menteri KKP Ambil Tindakan Tegas dalam Menangani Kasus Pagar Laut Ilegal
Ia membantah kabar yang menyebutkan pencabutan SHGB milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan batal dilakukan.
Nusron Wahid dengan tegas menyatakan bahwa berita yang menyebutkan dirinya batal mencabut SHGB di kawasan pagar laut adalah tidak benar.
“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/2).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pencabutan sertipikat tanah tidak mempertimbangkan siapa pemiliknya, melainkan berdasarkan lokasi tanah tersebut.
Sejak awal polemik pagar laut mencuat, Nusron telah menyampaikan bahwa terdapat total 280 sertipikat tanah di kawasan tersebut
Terdiri dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari total tersebut, terdapat 58 sertipikat yang berada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan tanpa terkecuali.
Baca Juga: Perjalanan Karier Nusron Wahid, Dari Aktivis hingga Menteri ATR/BPN di Kabinet Merah Putih
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” jelas Nusron.
Namun, masih ada 13 sertipikat SHGB lainnya yang saat ini dalam proses penelaahan lebih lanjut.
Hal ini dikarenakan sebagian dari bidang tanah tersebut berada di dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai.
Menteri Nusron memastikan bahwa penyelesaian masalah pagar laut akan terus dikawal sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” tegasnya.
Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan tata ruang dan pertanahan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan lahan di kawasan pesisir.(fd)
Editor : Aditya Novrian