RADAR MALANG - Dalam konferensi pers bersama awak media Senin malam lalu (24/2), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka atas dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 ini melibatkan empat petinggi Pertamina serta tiga bos perusahaan swasta.
Dari pihak Pertamina, Kejagung menahan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Kemudian, tiga petinggi perusahaan swasta yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dengan kerugian mencapai Rp 193,7 triliun tersebut adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Lantas, siapa saja tersangka tersebut?
Berikut rangkuman profil tujuh tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah atas kiprahnya di dunia perminyakan.
Baca Juga: Catat Harganya! Harga BBM Non-Subsidi Naik, Pertamax Tetap
-
Riva Siahaan
Menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak 2023, membuat Riva Siahaan menjadi orang nomor satu di anak perusahaan Pertamina itu.
Dilansir dari laman Linkedin-nya, lulusan Universitas Trisakti tersebut memulai karirnya di Pertamina sebagai Key Account Officer pada September 2008 hingga 2010.
Kemudian karirnya terus naik hingga dipercaya sebagai Vice President (VP) Crude and Gas Operation di PT Pertamina International Shipping (PIS) dari April 2019 hingga Desember 2020.
Pria yang melanjutkan studinya ke Oklahoma City University, Amerika Serikat ini lalu dipindahkan ke PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2021 sebagai Corporate Marketing and Trading Director hingga Juni 2023.
Dilansir dari ANTARA, Riva resmi dilantik menjadi Utama PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2023.
-
Sani Dinar Saifuddin
Petinggi perusahaan Pertamina lain yang menjadi terjangkit kasus korupsi ini adalah Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
Masuk jajaran direksi subholding perusahaan Pertamina lainnya, Sani merupakan lulusan Ekonomi Manajemen Universitas Padjadjaran Bandung tahun 2001 jika dilihat dari laman resmi KPI.
Sebelum diangkat menjadi direksi, Pria berumur 47 tahun ini menjabat sebagai VP Feedstock Management.
Sani juga memiliki pengalaman di berbagai bidang seperti Supply Chain dan Crude Trading di PT Pertamina.
Baca Juga: Penipuan: Warga Sumberkotes Ditahan karena Beli Pertalite Pakai QR Code Teman
-
Yoki Firnandi
Direksi subholding Pertamina lain yang tersandung kasus korupsi tata kelola minyak adalah Yoki Firnandi.
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) ini merupakan sarjana Teknik Sipil Universitas Parahyangan.
Yoki juga berhasil memperoleh Master of Management degree dari Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta pada tahun 2008.
Baca Juga: Petugas SPBU di Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan
Serta Master of Operation, jurusan Project and Supply Chain Management dari University of Manchester, Inggris pada tahun 2013.
Dilansir dari laman LinkedIn-nya, pria kelahiran 1980 ini memulai karirnya di Pertamina pada tahun 2017 sebagai Vice President Commercial & Operation di PIS.
Yoki kemudian pindah ke PT Pertamina pusat menjadi Vice President Supply & Export operation, Integrated Supply Chain setelah 2 tahun 10 bulan bekerja di PIS.
Pria 44 tahun ini lalu menjabat sebagai Director Feedstock & Product Optimization di PT Kilang Pertamina International selama 2 tahun 4 bulan.
September 2022 menjadi waktu kembalinya ke PIS sebagai direktur utama dan menjadi jabatannya hingga kini.
-
Agus Purwono
Petinggi Pertamina terakhir yang tersandung korupsi Rp 193,7 triliun adalah VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Sarjana Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) ini telah menduduki jabatan VP Feedstock Management di PT KPI sejak 2023 lalu.
Sebelumnya, karir Agus di Pertamina dimulai sejak 2007 saat dia menjadi Junior Analyst IT di PT Pertamina pusat.
Lulusan Alliance Manchester Business School ini kemudian naik jabatan sebagai Manager Origination & Formality setelah menyelesaikan pendidikan masternya.
Baca Juga: Pastikan Takaran BBM di Seluruh SPBU Akurat
Agus kemudian dipindahkan ke PT KPI pada September 2021 sebagai Manager Non Crude Oil Supply.
Karirnya terus menanjak hingga Agus Purwono menjadi Vice President Feedstock Management di KPI hingga saat ini.
-
Muhammad Kerry Adrianto Riza
Jadi salah satu tersangka yang paling disorot saat ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza dikenal sebagai anak dari Mohammad Riza Chalid.
Pria yang kerap disapa Kerry Adrianto atau Kerry Riza adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, salah satu petinggi perusahaan swasta yang terlibat kasus korupsi bersama petinggi Pertamina lain.
Ia adalah putra dari juragan minyak ternama di Indonesia, Riza Chalid dengan Roestriana Adrianti yang lahir pada tahun 1986.
Mengikuti jejak ayahnya sebagai pengusaha, Kerry mengumpulkan bekal terlebih dahulu dengan mengenyam pendidikan di United World College of South East Asia, Singapura dan Imperial College, University of London, London.
Setelah menyelesaikan studinya, Ia pun siap untuk terjun ke dunia bisnis.
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan, Kerry tercatat sebagai Komisaris Utama PT GAP Capital.
Menurut berbagai sumber, suami Atya Irdita Sardadi ini juga berprofesi sebagai Komisaris PT Orbit Terminal Merak pada 2015 dan menjabat sebagai Presiden Direktur PT Aryan Indonesia (KidZania Jakarta).
Pada 2021, Ia diketahui menjadi Komisaris Utama dari klub basket Hangtuah Jakarta.
-
Dimas Werhaspati
Bos perusahaan swasta lain yang tersandung kasus korupsi ini adalah komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Berdasarkan keterbukaan informasi PT Dharma Satya Nusantara Tbk pada 1 November 2018, pria yang diketahui merupakan tamatan ITB ini memegang sejumlah posisi strategis di berbagai perusahaan.
Merangkum dari Tempo, Dimas menjabat sebagai Direktur Utama PT Bima Palma Nugraha dan PT Bima Agri Sawit, keduanya berbasis di Jakarta.
Baca Juga: Pertamina Maksimalkan Kapasitas Penyimpan BBM di Kota Malang
Serta sebagai Direktur PT Kutai Inti Daya yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Selain itu, Dimas Werhaspati juga menduduki posisi sebagai Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
PT Navigator Khatulistiwa sendiri memiliki tiga kapal tanker elpiji atau liquid petroleum gas (LPG) berukuran menengah, yang disewakan untuk Pertamina dalam kontrak jangka panjang.
Baca Juga: Pengecer LPG Sambut Positif Program Naik Kelas
-
Gading Ramadhan Joedo
Komisaris perusahaan swasta terakhir yang terlibat kasus korupsi tata kelola minyak dalah Gading Ramadhan Joedo yang digadang-gadang sebagai anak angkat Riza Chalid.
Menurut berbagai sumber, Gading diketahui memegang jabatan sebagai Komisaris di PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.
Berdasarkan informasi dari situs resminya, PT Orbit Terminal Merak merupakan perusahaan yang menyediakan layanan penyimpanan minyak dan gas bumi (migas) di Merak, Banten.
Baca Juga: Bahaya! Minyak Solar Tumpah di Jalan Tumenggung Suryo Kota Malang, Pemotor Sudah Terpeleset
Perusahaan ini mengoperasikan terminal peti kemas terpadu dengan kapasitas penyimpanan mencapai 288.000 CBM serta dermaga gabungan yang mampu menampung kapal hingga 115 K DWT.
Seperti Kerry, Gading juga memiliki ketertarikan di bidang olahraga.
Sebab, jika Kerry merupakan Komisaris Utama klub basket Hangtuah Jakarta, maka Gading mengisi posisi sebagai Presiden klub ini.
Itulah profil dari 7 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Hingga saat ini, mereka telah menjalani masa penahanan yang akan berlangsung selama 20 hari ke depan. (rossa)
Editor : Aditya Novrian