RADAR MALANG - Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) membuka peluang bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk kembali bekerja.
Langkah ini dilakukan melalui skema penyewaan aset perusahaan kepada investor, khususnya mesin industri tekstil, guna mempertahankan nilai aset pailit sebelum proses lelang selesai.
Baca Juga: Pilu, Tumbangnya PT Sritex Setelah 58 Tahun Berjaya
Opsi Penyewaan Aset untuk Menjaga Nilai Harta Pailit Anggota tim kurator Sritex.
Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa opsi penyewaan alat berat kepada investor telah dibuka sebagai strategi untuk menjaga nilai aset.
Menurutnya, langkah ini bertujuan agar mesin tekstil tetap beroperasi hingga ditetapkannya pemilik baru melalui proses lelang.
“Kami sudah dalam proses komunikasi. Dalam dua minggu ini, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex. Ini akan menyerap tenaga kerja sehingga karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali oleh penyewa yang baru,” ujar Nurma saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3).
Proses Rekrutmen Karyawan Eks-Sritex Dalam kurun waktu dua pekan ke depan.
Karyawan yang terkena PHK berkesempatan untuk kembali bekerja di bawah pengelolaan perusahaan baru yang menyewa aset Sritex.
Skema rekrutmen juga akan disesuaikan oleh pihak penyewa guna memastikan operasional berjalan dengan lancar.
Saat ini, tim kurator masih membuka peluang bagi investor di sektor tekstil untuk menyewa alat berat milik Sritex.
Nurma menegaskan bahwa nama Sritex tidak akan digunakan lagi oleh investor penyewa maupun pemenang lelang yang nantinya menjadi pemilik aset baru.
Baca Juga: Sritex Tetap Dinyatakan Pailit Setelah Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
“Sudah dengan investor yang baru. Kami tidak tahu PT apa nanti yang akan kami putuskan dalam tahap negosiasi,” tambahnya.
Komitmen Memastikan Hak-Hak Karyawan di sisi lain, tim kurator berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Ini mencakup pembayaran pesangon serta hak lainnya yang saat ini masih dalam proses pendaftaran tagihan.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengonfirmasi bahwa karyawan PT Sritex berhenti bekerja efektif mulai 1 Maret 2025.
Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK meliputi jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, serta pesangon.
Baca Juga: Sritex sempat Kolaps, Investasi di Sektor Tekstil Malang Raya Masih Tumbuh
Ia juga menegaskan bahwa selama ini PT Sritex telah memenuhi kewajiban pembayaran premi secara tertib.
Apresiasi dari Manajemen Sritex Di tengah situasi sulit ini, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan apresiasinya atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah membangun perusahaan tekstil tersebut.
“Terdapat sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit ini. Kami berterima kasih atas kerja keras dan kontribusi mereka selama ini,” ujar Iwan.(fd)
Editor : Aditya Novrian