RADAR MALANG - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya telah naik pangkat.
Dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya itu dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana pada hari Kamis (6/3).
Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
Wahyu menjelaskan kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres).
Berdasarkan media lain, kenaikan pangkat yang diperoleh Teddy sudah tertera dalam Surat Perinta Nomor Sprin/674/11/2025.
Terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy dalam surat perintah tersebut.
Baca Juga: Mulai 24 Maret ASN Bisa Kerja Fleksibel untuk Kurangi Macet Mudik
Diantaranya sebagai berikut:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Sebelumnya, pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) sempat memicu pro dan kontra.
Namun, TNI AD tegaskan bahwa Teddy tak perlu mengundurkan diri dari TNI meski menjabat sebagai Seskab.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa posisi Seskab saat ini bukan jabatan setingkat menteri.
Melainkan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Oleh karena itu, perwira menengah TNI aktif masih diperbolehkan untuk mengisi posisi tersebut. (rsy)
Editor : Aditya Novrian