Radar Malang – Presiden Prabowo Subianto sebelumnya akan mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers terbaru.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.
Menurut Sri Mulyani, pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Gelombang PHK Ancam Ekonomi Jatim, Puguh Wiji Pamungkas Minta Pemprov Bertindak Cepat
Saat ini, proses pencairan masih menunggu penandatanganan keputusan presiden.
Setelah Presiden Prabowo memberikan pengumuman resmi, THR akan segera disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, kini pemerintah telah memutuskan untuk mempercepat pencairan THR bagi PNS tahun ini.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa THR akan mulai dicairkan pada pekan depan, paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Baca Juga: Kabar Baik! 10.000 Lebih Lowongan Kerja Dibuka untuk Mantan Karyawan Sritex
Biasanya, PNS baru menerima THR sekitar 10 hari sebelum Lebaran (H-10).
Tetapi, kali ini pencairan dipercepat untuk mendorong konsumsi masyarakat lebih awal.
Haryo berharap dana Rp50 triliun yang dialokasikan untuk THR ini bisa memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi domestik, dan mendorong perputaran ekonomi, terutama di sektor perdagangan dan jasa.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta perusahaan swasta membayarkan THR karyawan mereka maksimal seminggu sebelum Lebaran.
Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan pada kuartal I 2025.
Sebelumnya, pencairan THR bagi ASN dan anggota TNI-Polri selalu menjadi perhatian publik karena berpengaruh pada perputaran ekonomi dalam negeri.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan kesejahteraan para abdi negara dapat terjaga menjelang hari raya.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan THR secara bijak dengan memprioritaskan kebutuhan utama. (rsy)
Editor : Aditya Novrian