Radar Malang - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bersama Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka dan membeberkan modus yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi minyak goreng MinyaKita pada konferensi pers Selasa, 11 Maret, 2025.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Kepala Satgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AWI.
Ia menjabat sebagai kepala cabang dan pengelola PT AYA Rasa Nabati, perusahaan yang bertugas mengemas serta menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita.
Baca Juga: Pemkot Malang Dapati Penyusutan Volume Minyakita di Pasar Sawojajar dan Madyopuro
Kasus ini terungkap setelah penggeledahan di PT Artha Eka Global Asia, yang berawal dari inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Inspeksi tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian takaran minyak goreng dalam kemasan yang diproduksi oleh perusahaan tersebut.
Pada 9 Maret 2025, penyidik mengunjungi lokasi perusahaan di Jalan Tole Iskandar nomor 75, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, dan mendapati bahwa perusahaan telah pindah di Karawang, Jawa Barat dan berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan mesin pengemasan yang diatur untuk megisi minyak dengan volume 802 mililiter dan 760 mililiter.
“Jadi, dia setting manual ukuran, red yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” penjelasan Kepala Satgas Pangan Polri tersebut.
Baca Juga: Minyakita Edarkan Produk Tak Sesuai Takaran, Kementerian Perdagangan Langsung Turun Tangan
Lebih lanjut diungkapkan bahwa tersangka AWI mengaku menjalankan usaha ini sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi 400 hingga 800 karton minyak goreng per hari, baik dalam bentuk botol maupun pouch.
“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN untuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan dari berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita,” ujarnya.
Ditemukan juga bahwa AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ seorang trader di Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram.
Sementara itu, kemasan botol dan pouch diperoleh dari PT MGS di Bekasi dengan harga Rp930 per botol dan Rp680 per pouch.
Baca Juga: Distributor Kirim Langsung Minyakita ke Empat Pasar di Malang
“Ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per pcs. Itu untuk pouch-nya atau tempatnya,” tambahnya.
Di sisi lain, pernyataan yang dilansir dari BBC News, seorang warga di Matraman, Jakarta yang memiliki usaha katering berskala kecil, mengaku biasa membeli MinyaKIta dengan harga Rp18.000/liter.
Harga ini telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp15.700/liter.
Heti juga mengatakan ia menggunakan MinyaKita hanya untuk sekali pemakaian.
Pasalnya untuk pemakaian kedua, minyak sudah menjadi keruh.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 450 kardus berisi MinyaKita dalam kemasan pouch yang siap didistribusikan dari truk.
Selain itu, disita juga 30 unit mesin pengisian untuk kemasan pouch, 40 unit mesin pengisian untuk botol, serta 80 drum penyimpanan minyak, masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
"Sebagai hasil dari kegiatan ini, penyidik telah menyita total 10.560 liter minyak goreng," ujarnya.
Dengan adanya beberapa temuan tersebut, masyarakat diimbau untuk cermat dalam membeli produk MinyaKita dengan memperhatikan label hingga takaran yang sesuai dan ketentuan yang berlaku.
Jika ada kecurigaan masyarakat dapat langsung melaporkan ke Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya pada nomor 081908192016 agar segera ditindaklanjuti. (NR)
Editor : Aditya Novrian