Radar Malang–Pemerintah secara resmi mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri 2025.
BHR merupakan insentif finansial yang diberikan kepada pengemudi dan kurir sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka sepanjang tahun.
Pemberian bonus ini diwajibkan bagi perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab, dengan ketentuan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, mencakup semua wilayah operasional perusahaan aplikasi transportasi online.
Pemerintah menilai bahwa mitra pengemudi dan kurir memiliki peran besar dalam kelancaran layanan transportasi dan logistik, sehingga apresiasi dalam bentuk bonus menjadi hal yang penting.
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa besaran BHR bagi pengemudi dan kurir yang produktif ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang langsung dikirim ke akun mitra pengemudi.
Pemberian BHR ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan lebih baik bagi para pengemudi dan kurir, terutama menjelang hari raya yang biasanya diiringi dengan peningkatan kebutuhan finansial.
Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan loyalitas dan semangat kerja para mitra pengemudi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
Sejumlah pengemudi ojol menyambut baik kebijakan ini. Mereka mengaku bahwa bonus tersebut sangat membantu untuk menutupi pengeluaran tambahan menjelang hari raya, seperti kebutuhan bahan pokok, transportasi, serta persiapan mudik.
"Patut disyukuri ya mas, semoga program ini tetap konsisten dilakukan" ujar Setya, seorang pengemudi ojol di Malang.
Pemerintah menegaskan bahwa mereka akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan meminta perusahaan aplikasi transportasi online untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Jika ada pelanggaran, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan ini sesuai ketentuan. (Rizz)
Editor : Aditya Novrian