MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bank Jabar-Banten (BJB). Total ada lima tersangka yang ditetapkan. Lalu bagaimana status mantan Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil yang rumahnya digeledah beberapa waktu lalu?
Dalam hal ini, KPK melalui Plh Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo belum memaparkan secara jelas apa keterlibatkan Ridwan Kamil dalam kasus ini. Hanya saja, Budi menyampaikan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa penggeledahan rumah Ridwan Kamil didasarkan atas petunjuk-petunjuk yang sudah didapatkan.
“Sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat dan pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku kasatgas yang menangangi perkara tersebut, siapa priorotas pertama yang saya geledah memang rumahnya saudara RK (Ridwan Kamil, Red). Memang mungkin itu hal terpenting yang kami lakukan pertama kali. Itu salah satu teknis penyidikan yang tidak bisa dijelaskan di sini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Maret.
Dalam kesempatan ini, Budi juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang didapatkan selama proses penggeledahan. Bukan hanya di rumah RK saja, melainkan di semua tempat yang dilakukan penggeledahan. Di mana KPK menyita menyita sejumlah dokumen, catatan-catatan terkait pengeluaran dana non bujeter dan beberapa bukti lainnya. Seperti aset tanah, rumah, bangunan, kendaraan roda dua, roda empat, hingga uang dalam bentuk deposito sebesar Rp 70 miliar. Barang-barang sitaan itu didapat dari 12 tempat yang didatangi oleh tim penyidik KPK. “Jadi ini overall, bukan di satu tempat,” ujarnya.
Terkait status Ridwan Kamil, Budi mengatakan bahwa karena ada barang bukti yang disita saat penggeledahan di rumah RK, maka akan ada klarifikasi kepada yang bersangkutan. “Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami lakukan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” bebernya.
Kasus dugaan Korupsi BJB ini diperkirakan total menelan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar terkait anggaran iklan yang diduga fiktif. Tersangka yang ditetapkan mulai dari pejabat di BJB hingga dari pihak agensi sebagai perantara iklan ke sejumlah media.
Editor : A. Nugroho