Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tersangka Pungli PTSL Desa Gilang Sidoarjo Bertambah

Aditya Novrian • Sabtu, 22 Maret 2025 | 18:42 WIB
Sekretaris I Panitia PTSL 2023 Desa Gilang WW (pakai rompi tahanan) diamankan Kejari Sidoarjo setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/3) sore (KEJARI SIDOARJO FOR RADAR MALANG).
Sekretaris I Panitia PTSL 2023 Desa Gilang WW (pakai rompi tahanan) diamankan Kejari Sidoarjo setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/3) sore (KEJARI SIDOARJO FOR RADAR MALANG).

Sekretaris I Panitia Ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo

SIDOARJO - Kasus pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Taman, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Sekretaris I Panitia PTSL berinisial WW sebagai tersangka.

Dia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan Kamis (20/3) sore.

Baca Juga: Berharap PTSL Berlanjut, Ribuan Tanah di Kota Batu Belum Bersertifikat

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat cukup bukti untuk melakukan penetapan tersangka.

WW ditahan karena pertimbangan subjektif dan objektif penyidik.

”Hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan,” ujarnya kemarin (21/3).

Tersangka diperiksa sebagai tindak lanjut pengembangan keterangan tersangka lain.

Baca Juga: PTSL Disinyalir Jadi Ajang Pungutan Liar

Dalam perkara itu, penyidik sudah lebih dulu menahan tiga orang.

Masing-masing adalah SH (kepala desa), RB (ketua panitia), dan UI (koordinator lapangan).

Franky menuturkan, WW diduga terlibat pungli secara langsung.

WW berperan menarik biaya tambahan ke sejumlah pemohon.

Uang yang dikumpulkannya mencapai Rp 30 juta.

Penjelasan rinci terkait pungutan liar di Desa Gilang (Kejaksaan Negeri Sidoarjo).
Penjelasan rinci terkait pungutan liar di Desa Gilang (Kejaksaan Negeri Sidoarjo).

Merujuk pemeriksaan, nominal pungli yang dilakukan beragam.

Dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

WW sempat menyerahkan uang itu kepada SH. 

Dia menambahkan, pasal yang dikenakan sama dengan tiga tersangka lain.

Yakni, Pasal 12 huruf w subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 jonto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Praktik terlarang itu dilakukan pada program PTSL 2023.

Baca Juga: Sungai Sinir Sidoarjo Meluap, 500 Rumah Tergenang

Total warga yang menjadi pemohon 1.216 orang.

Masing-masing sudah mendapat sertifikat.

Namun, pelaksanaannya kemudian dikeluhkan karena muncul biaya tambahan.

Kejaksaan lalu turun tangan mengusut.

SH selaku kepala desa ditetapkan tersangka dan ditahan akhir tahun lalu.

Disusul dua tersangka lain. (edi/uzi/adn)

Editor : A. Nugroho
#pungli ptsl #kasus hukum #kejari sidoarjo #korupsi #Sidoarjo