Militer di Ranah Sipil: Mengapa Gerakan Perempuan Menolak Revisi UU TNI?
Aditya Novrian• Selasa, 25 Maret 2025 | 22:30 WIB
Ilustrasi ancaman Revisi UU TNI terhadap perempuan di Indonesia.
RADAR MALANG - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memicu gelombang penolakan dari berbagai kalangan, terutama organisasi perempuan. Poin kontroversial dalam revisi ini adalah diizinkannya tentara aktif menduduki jabatan sipil di 16 kementerian atau lembaga. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk kembalinya dwifungsi TNI, yang pernah menjadi alat represi di era Orde Baru.
Pada Selasa (18/3/2025), Aliansi Perempuan Indonesia (API) secara tegas menolak revisi tersebut dalam konferensi pers daring. Mereka menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi membahayakan kebebasan sipil dan memperkuat dominasi militer di ranah publik. Menurut Jumisih dari JALA PRT, revisi ini menciptakan ketakutan di kalangan warga sipil karena kehadiran aparat bersenjata di ruang-ruang sipil.
Selain itu, revisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan asas trias politica yang memisahkan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika menilai revisi ini menghidupkan kembali ideologi militerisme yang cenderung menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik sosial. "Dominasi militer berarti penundukan terhadap perempuan," tegas Ika.
Kehadiran militer di ranah sipil dikhawatirkan memperburuk kekerasan berbasis gender. Sejarah mencatat kasus kekerasan seksual oleh aparat keamanan di daerah konflik seperti Aceh, Papua, dan Timor Timur. Kasus Marsinah, seorang buruh perempuan yang tewas di era Orde Baru, menjadi pengingat trauma kolektif masyarakat terhadap represi militer.
Ketua Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, menyoroti bagaimana kontrol militer di ruang sipil membatasi gerakan perempuan. Ia mengkritik pengelolaan program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh tentara di sekolah-sekolah, yang memperjelas keterlibatan militer di ranah sipil. "Revisi ini memperlebar cakupan kekuasaan militer di luar tugas utama mereka," ujar Mike.
Ironisnya, di tengah percepatan pengesahan Revisi UU TNI, sejumlah rancangan undang-undang yang pro-perempuan seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Adat justru mandek. Padahal, RUU tersebut menyangkut perlindungan hak-hak perempuan dan kelompok rentan yang hingga kini masih mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Pembahasan revisi ini juga menuai kritik karena dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, yang dijaga ketat oleh aparat bersenjata. KontraS melaporkan adanya intimidasi berupa kedatangan orang tak dikenal ke kantor mereka usai menginterupsi rapat pembahasan.
Penolakan terhadap revisi ini disuarakan oleh berbagai tokoh publik dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menegaskan bahwa revisi ini tidak mendukung profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara, melainkan memperkuat dominasi militer di kehidupan sipil. "Kami menolak pengesahan Revisi UU TNI yang dilakukan secara terburu-buru tanpa partisipasi masyarakat," ujar M. Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Bagi kelompok perempuan, revisi ini bukan hanya ancaman terhadap kebebasan sipil, tetapi juga potensi kembalinya kekerasan dan penindasan yang mereka alami di masa lalu. Melalui suara penolakan ini, mereka berupaya menjaga ruang demokrasi tetap terbuka dan memastikan bahwa hak-hak perempuan terlindungi di tengah dinamika politik yang ada. (my)