RADAR MALANG - Polda Lampung bersama TNI AD mengadakan konferensi pers terkait insiden penggerebekan judi sabung ayam menyebabkan tiga anggota kepolisian tewas pada pertengahan bulan lalu.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa seorang anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan insiden penembakan yang terjadi di Kabupaten Way Kanan pada Senin, 17 Maret, 2025.
"Dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan, dua anggota kepolisian serta satu warga sipil telah dimintai keterangan," ujar Helmy dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3).
Baca Juga: Heboh! Jual Konten Tak Senonoh via Live Streaming, Wanita Muda Asal Blitar Ditangkap Polisi
Tim penyidik kepolisian terus bekerja sama dengan TNI AD untuk mengumpulkan bukti guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, seorang anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian.
Berdasarkan laporan dari media terkait, tersangka tersebut adalah Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumsel, yang kini telah diamankan di Mapolda Lampung.
Baca Juga: Lisa Mariana Minta Akang Tanggung Jawab, Nama Ridwan Kamil Terseret. Netizen: Pengalihan Isu
Kapolda menjelaskan bahwa Bripda Kapri memiliki keterkaitan dengan Kopda Basar dan diketahui turut mengundang orang lain untuk menghadiri kegiatan perjudian tersebut melalui video ajakan yang dibuatnya.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui mengenal pelaku dan turut serta dalam kegiatan tersebut," kata Helmy.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan, dua oknum TNI, yakni Kopka Basar dan Peltu Lubis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi.
Baca Juga: Musibah Kebakaran Hutan di Uiseong: Kebakaran Terbesar Ketiga Sepanjang Masa di Korea Selatan
Berdasarkan kesaksian, tersangka K diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan telah mengenal pelaku sejak tahun 2018.
Selain itu, seorang anggota Polres Lampung Tengah berinisial W turut diperiksa sebagai saksi, namun tidak ditahan.
Menurut Kapolda, W mengetahui keberadaan aktivitas sabung ayam tersebut dan sempat berada di lokasi sebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian pada pukul 16.00 WIB.
Polisi juga memeriksa seorang warga sipil berinisial H yang diketahui berjualan di lokasi perjudian dan dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Para saksi ini memiliki keterkaitan dengan kejadian yang terjadi dan memberikan keterangan mengenai aktivitas di lokasi," tambah Helmy.
Baca Juga: Rupiah Terpuruk! Sentuh Level Terendah Sejak Krisis 1998, Ada Apa?
Sebelumnya, Polda Lampung juga telah menetapkan seorang warga sipil lainnya sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam ini. Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dalam kasus tersebut.(NR)
Editor : Aditya Novrian