Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Indonesia Larang WNI Bekerja di Thailand, Kamboja, dan Myanmar

Aditya Novrian • Senin, 7 April 2025 | 18:50 WIB
Foto Ilustrasi tenaga kerja ilegal (kompas)
Foto Ilustrasi tenaga kerja ilegal (kompas)

Radar Malang - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri resmi melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di tiga negara, yaitu Thailand, Kamboja, dan Myanmar.

Larangan ini diberlakukan setelah mempertimbangkan tingginya risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik penipuan yang marak di negara-negara tersebut, yang seringkali merugikan pekerja migran Indonesia.

Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi WNI dari eksploitasi, penyiksaan, dan penipuan yang sering dialami oleh pekerja migran di negara-negara tersebut.

Beberapa kasus mengungkapkan bahwa banyak pekerja Indonesia yang berangkat ke negara-negara tersebut dengan janji pekerjaan yang menggiurkan, namun pada kenyataannya mereka malah menjadi korban perdagangan manusia atau terjebak dalam situasi kerja yang sangat buruk.


Kamboja, Myanmar, dan Laos telah dikenal sebagai lokasi dengan tingkat kejahatan terkait TPPO yang tinggi, termasuk penipuan terkait pekerjaan, penyiksaan, serta perdagangan manusia.

WNI yang bekerja di sana, sebagian besar bekerja secara ilegal dengan menggunakan visa turis atau bahkan tidak memiliki dokumen yang sah. Praktik ilegal ini menempatkan pekerja migran dalam posisi rentan dan sangat berisiko.

Baca Juga: Ternyata Belum Kapok, Bos Penyalur TKI Ilegal asal Kabupaten Malang Ditambahi Hukuman Jadi 3 Tahun
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan bahwa tidak ada program atau kerja sama resmi untuk mengirim pekerja migran ke negara-negara tersebut.

Seluruh penempatan pekerja migran Indonesia yang melibatkan negara-negara tersebut dianggap ilegal. Sebagai respons, pemerintah berkomitmen untuk memulangkan pekerja migran yang menjadi korban TPPO dan menyediakan fasilitas perlindungan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).


Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri yang menjanjikan gaji besar, tetapi tidak melalui jalur resmi.

WNI diingatkan untuk selalu memastikan bahwa setiap pekerjaan di luar negeri dilakukan secara legal dan melalui prosedur yang benar agar terhindar dari risiko yang berbahaya.

Dengan diberlakukannya larangan ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi korban TPPO dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. (Rizz)

Editor : Aditya Novrian
#ilegal #Thailand #Kamboja #TKI #TPPO