Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Korban Arisan dan Investasi Bodong di Sidoarjo Potensi Bertambah

Aditya Novrian • Sabtu, 19 April 2025 | 23:07 WIB

Langkah hukum korban arisan (Sumber: Dimas Yemahura Alfarauq).
Langkah hukum korban arisan (Sumber: Dimas Yemahura Alfarauq).

Pengacara Kaji Upaya Hukum Lain

SIDOARJO - Korban arisan dan investasi bodong yang dikelola Nikmatun Najidah berpotensi bertambah.

Tak hanya itu, kuasa hukum para korban juga mengkaji upaya hukum lainnya.

Di antaranya pengajuan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga: OJK Malang Waspadai Praktik Penipuan Impersonation

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara korban, mengungkapkan, pihaknya tidak hanya fokus ke laporan yang sudah dibuat.

Namun, juga menganalisis kemungkinan upaya hukum lain.

”Ada sejumlah opsi yang sedang kami kaji,” katanya kemarin (18/4).

Menurut dia, salah satunya adalah menggugat terlapor.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan saat Lebaran, BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber

Langkah itu akan diambil jika pihaknya menemukan bukti yang diperlukan.

”Misalnya ada uang yang dipakai membeli aset,” terangnya.

Dengan gugatan itu, dia berharap aset dapat disita.

Muaranya, korban mendapat uang yang menjadi haknya.

”Termasuk keterlibatan pihak lain yang membantu terlapor juga kami pelajari,” tuturnya.

Dimas menambahkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan membuat laporan polisi baru.

Terlebih, dia mengklaim banyak korban lain terlapor yang berkoordinasi dengannya.

”Ada belasan orang,” ungkapnya.

Disinggung kerugian mereka, Dimas menyebut jumlah pastinya masih dihitung.

Dia pun meminta polisi segera menindaklanjuti laporan yang dibuat.

Baca Juga: Waspadai Penipuan dengan Modus Isi Saldo E-Wallet di Surabaya

”Harapan kami kasusnya mendapat atensi. Untuk mencegah kemungkinan terburuk. Misalnya terlapor menghilangkan alat bukti atau mengalihkan aset,” paparnya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah secara terpisah mengaku sudah mengetahui laporan itu.

Namun, dia memilih tidak banyak berkomentar.

”Sudah (ada laporan),” katanya singkat kepada Jawa Pos.

Sebelumnya, Niken Kusumaningtyas melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online serta investasi ke Polresta Sidoarjo pada Rabu (16/4). (edi/uzi/adn)

Editor : A. Nugroho
#kasus hukum #penipuan investasi #penggelapan dana #arisan online #investasi bodong #Sidoarjo