Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Gugatan PT Java Fortis, Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

A
Penulis: A. Nugroho❯
TERBUKA: Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS
TERBUKA: Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS

Advertisement

SURABAYA, RADAR MALANG - Indah Utami yang menjadi orang kepercayaan Nany Widjaja membawa dokumen-dokumen saat hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya. Kuasa hukum PT JFC, E.L Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa dokumen yang dibawa Indah merupakan rahasia perusahaan.

Sajogo merasa janggal karena pada sidang tahun 2026 ini, Indah masih memegang data-data rahasia perseroan. Padahal, Nany Widjaja sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.

Indah dalam persidangan sempat mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen itu didapat dari Lukman Hardiansyah. Namun, belakangan setelah dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum PT JFC, Indah kemudian mengakui mendapatkannya dari Nany. "Keterangan saksi di persidangan, terbukti instruksinya langsung dari Bu Nany Widjaja, bahkan mendapatkan informasinya juga semuanya dari Bu Nany Widjaja. Termasuk dokumen-dokumen yang tercecer," kata Sajogo.

Advertisement

Menurut Sajogo, dokumen yang tercecer baru ditemukan setelah ada gugatan di persidangan. Artinya, dokumen tercecer tersebut dipegang oleh Nany. "Berarti Bu Nany Widjaja memegang dokumen dokumen bukti pengeluaran perseroan yang sifatnya rahasia secara melawan hukum. Dan itu membuktikan semua dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada tergugat, yaitu Ibu Nany Widjaja, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan," tuturnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa dokumen itu rekapan dari Indah. Nany sendiri juga masih tercatat sebagai pemegang saham. Karena itu, tentu masih menyimpan dokumen.

Selain itu, dokumen yang dibawa Indah sudah dijadikan alat bukti pihak PT JFC dalam persidangan. "Jadi bukan rahasia perusahaan," kata Richard. (gas)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Jawa Pos

Artikel Terkait

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, merupakan tindak lanjut atas laporan yang

Nany Widjaja Wajib Tanggung Jawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Nany Widjaja Wajib Tanggung Jawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Nany Widjaja menghadirkan Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember dalam sidang gugatan yang diajukan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9).

Dua Hasil Audit Buktikan Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang PT JFC Rp 21,4 M

Dua Hasil Audit Buktikan Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang PT JFC Rp 21,4 M

Nany Widjaja menghadirkan ahli Didied Poernawan Affandy dari Universitas Brawijaya dalam menghadapi gugatan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (26/8).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer