Radar Malang – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama jajaran Pemerintah Kota Surabaya resmi menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di Kompleks Pergudangan Suri Mulya, Margomulyo, Selasa (22/4/2025).
Penyegelan ini dilakukan setelah perusahaan tersebut diduga menahan ijazah puluhan karyawannya dan terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Penyegelan berlangsung sejak pagi hari dan diawasi langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi bersama Satpol PP, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Perusahaan Daerah Anggarkan Rp 11,1 M untuk Poles Pasar Keputran Selatan
Gudang disegel dengan pemasangan rantai dan garis penyegelan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berjalan diam-diam.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beberapa mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan sebagai bentuk jaminan kerja. Total, sebanyak 44 orang eks karyawan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Para eks karyawan mengaku mengalami kesulitan mengakses pekerjaan lain karena ijazah asli mereka masih ditahan.
Baca Juga: Setahun Satpol PP Segel 154 Unit Rusunawa
“Penyegelan ini bukan hanya karena penahanan ijazah, tetapi juga karena pelanggaran administratif. Gudang ini tidak memiliki izin TDG yang wajib dimiliki,” ujar Eri Cahyadi kepada awak media. Ia menegaskan bahwa penyegelan tidak bisa dibuka sembarangan
Sementara itu, proses hukum atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini tengah berjalan. Pihak kepolisian sudah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur juga ikut mendalami kasus ini untuk memastikan perlindungan hak-hak para eks karyawan.
Baca Juga: Satu Perusahaan Dilaporkan karena Tidak Bayar THR
Polemik CV Sentoso Seal menjadi sorotan luas masyarakat. Kasus ini memicu perhatian banyak pihak, termasuk aktivis buruh yang menilai tindakan perusahaan melanggar prinsip dasar hak tenaga kerja.
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan tidak ada praktik serupa di wilayahnya. (Rizz)
Editor : Aditya Novrian