KEPANJEN – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Adrena Isa Zega, 41, memasuki tahap penuntutan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (30/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Isa didakwa telah mencemarkan nama baik sekaligus melakukan pengancaman terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari, 33.
JPU Ari Kuswadi SH menjelaskan, perbuatan Isa Zega melanggar Pasal 45 ayat 10a jo. 27B ayat 2a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Unsur pelanggarannya yakni, dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, perempuan transgender itu dilaporkan Shandy ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2024.
Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik Shandy melalui Story dan Reels Instagram akun @zega_real, serta TikTok @mami_online.
Sebelum pencemaran nama baik dilakukan, Ari menyatakan, Isa Zega sempat menghubungi Shandy pada 11 Oktober 2024.
"Terdakwa menghubungi Shandy, meminta berkenalan, kemudian mengajak bertemu.
Kemudian Shandy bertanya kenapa menaikkan MS Glow, terdakwa menjawab kita belum bertemu," kata Ari.
Unggahan pencemaran nama baik dilayangkan pada 17, 24, dan 26 Oktober 2024.
Tuduhan-tuduhan yang dilayangkan Isa ke media sosialnya antara lain menyebut MS Glow tidak laku.
Dalam dakwaannya, Isa Zega tidak secara gamblang menyebut nama Shandy.
Namun, dia menggunakan kode ‘Shaundy Sheep’, sedangkan produk MS Glow disebut ‘Eim Ess Gelogakglowing’.
JPU David Christian Lumban Gaol SH dalam lanjutan pembacaan tuntutannya menyebut bahwa selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa mencemarkan nama baik korban sehingga terjadi kerugian bagi korban,terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan,dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.
JPU pun memberikan tuntutan 5 tahun penjara.
Ditambah denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selepas persidangan, Isa Zega menyatakan dirinya tidak menyangka jika jaksa menuntutnya setinggi itu.
"Dalam tuntutan disebut pengancaman, tapi saksi-saksi semuanya mengatakan saya melakukan pencemaran nama baik," ucapnya.
Pekan depan, Isa dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi).
(biy/dan)
Editor : A. Nugroho