RADAR MALANG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama seorang dokter spesialis, dr. AYPS, di Persada Hospital Malang kini menjadi sorotan publik. Seorang pasien perempuan, QAR, mengaku mengalami tindakan tidak pantas saat menjalani pemeriksaan medis. Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang ketimpangan kuasa dalam relasi dokter-pasien, mekanisme pembungkaman korban, dan pentingnya perlindungan hukum yang berpihak pada penyintas.
Dalam pengakuannya yang disebarkan melalui media sosial, QAR menyampaikan bahwa tindakan dr. AYPS tidak hanya mencederai rasa aman sebagai pasien, tetapi juga memunculkan trauma mendalam. Relasi antara dokter dan pasien, yang idealnya dilandasi kepercayaan, justru menjadi ruang rawan pelecehan saat kuasa digunakan secara semena-mena.
Baca Juga: Dokter AYPS Persada Hospital Malang Somasi Pelapor Kasus Pelecehan Seksual
Menariknya, alih-alih fokus pada substansi dugaan, pihak dr. AYPS melalui kuasa hukumnya justru mengeluarkan somasi terhadap QAR, menuntut klarifikasi dalam waktu 3x24 jam atas unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik. Klaim bahwa "80 persen laporan itu fitnah" pun dilontarkan tanpa dukungan bukti yang kuat, sehingga berpotensi membelokkan fokus isu dari dugaan pelecehan menjadi pertarungan hukum antara dua pihak yang tidak seimbang secara posisi sosial dan kekuasaan.
Pola seperti ini dikenal sebagai bentuk victim-blaming dan secondary victimization, di mana korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual tetapi juga tekanan lanjutan dalam bentuk intimidasi hukum, stigma, dan keraguan publik. Hal ini diperkuat oleh temuan Komnas Perempuan 2024, yang menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan korban kekerasan seksual memilih bungkam karena takut disalahkan atau tidak dipercaya.
Baca Juga: Seorang Dokter Persada Hospital, AYSP Penuhi Panggilan Penyidik Polisi
Hingga dua pekan setelah laporan korban masuk, penyelidikan oleh Polresta Malang belum menunjukkan perkembangan berarti. Rekaman CCTV serta hasil visum psikiatri yang dapat menguatkan bukti belum direspon dengan tindak lanjut hukum yang transparan. Sementara itu, pihak Persada Hospital hanya menyampaikan bahwa dr. AYPS telah dinonaktifkan, tanpa kejelasan mengenai investigasi internal yang menyeluruh.
Pengacara korban, Satria M.A. Marwan, menilai langkah somasi tersebut sebagai upaya pembungkaman yang dapat menimbulkan efek jera bagi korban lain. Ia menegaskan pentingnya pendekatan hukum berbasis korban, seperti diatur dalam UU TPKS No. 12 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa bukti pelecehan seksual tidak terbatas pada fisik, melainkan juga mencakup bukti psikis dan keterangan saksi.
Baca Juga: Persada Hospital Minta Maaf Terkait Dugaan Pelecehan, Dokter Sudah Dinonaktifkan
Para pegiat perempuan dan akademisi menyuarakan perlunya reformasi sistemik, termasuk pelatihan sensitivitas gender bagi tenaga kesehatan dan penerapan protokol pemeriksaan medis yang melibatkan saksi atau petugas netral. Selain itu, dibutuhkan jalur pelaporan yang independen dari struktur rumah sakit guna menghindari konflik kepentingan.
Keberanian QAR untuk bersuara di tengah tekanan hukum dan sosial patut diapresiasi sebagai bentuk resistensi terhadap budaya diam yang selama ini membungkam banyak penyintas. Namun, perjuangan ini tak bisa dibiarkan sendiri. Negara, institusi, dan masyarakat perlu hadir dengan keadilan yang berpihak, serta keberanian menempatkan korban sebagai pusat dari proses pemulihan dan pengungkapan kebenaran. (my)
Editor : A. Nugroho