Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Selebgram Isa Zega Tantang Sumpah Pocong

Mahmudan • Rabu, 7 Mei 2025 | 18:16 WIB

PEMBACAAN PLEDOI: Selebgram Adrena Isa Zega berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (6/5).
PEMBACAAN PLEDOI: Selebgram Adrena Isa Zega berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (6/5).

KEPANJEN – Selebgram Adrena Isa Zega, 41, membantah dirinya disebut telah mencemarkan nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Perempuan transgender itu menantang digelarnya sumpah pocong. Tantangan itu disampaikan saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (6/5).

Sebelumnya, Isa Zega dilaporkan ke polisi oleh Shandy Purnamasari, 33, owner MS Glow. Laporan dilayangkan Sandy pada Oktober 2024 lalu.

Laporan atas dugaan mencemarkan nama baik Shandy melalui Story dan Reels Instagram akun @zega_real, serta TikTok @ mami_online.

Baca Juga: Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Kepanjen

Unggahan dugaan pencemaran nama baik dilayangkan pada 17, 24, dan 26 Oktober 2024. Tuduhan-tuduhan yang dilayangkan Isa ke media sosialnya antara lain MSGlow tidak laku.

Dalam dakwaannya, Isa Zega tidak secara gamblang menyebut nama Shandy. Tapi menggunakan kode ‘Shaundy Sheep’, sedangkan untuk produknya ditulis ‘Eim Ess Gelogakglowing’.

Atas kasus tersebut, selebgram asal Jakarta dijerat pasal 45 ayat 10a juncto 27B ayat 2a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diduga mengancam dan memeras Sandy.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Isa Zega Ngotot Unggahannya Hanya Dongeng

Kemudian dalam sidang dengan agenda pledoi kemarin (6/5), Isa Zega diberi kesempatan terlebih dahulu untuk membacakan pleidoinya.

Dia mengatakan tidak pernah menerima laporan atau BAP soal pasal pengancaman dan pemerasan.

Dia juga menilai bahwa pasal yang dikenakan tidak berdasar, dipaksakan, dan tidak terbukti selama persidangan.

Menurutnya, tuduhan awal soal pencemaran nama baik secara sepihak digeser ke pasal pemerasan demi memberatkan dia.

Dalam ruang sidang ia mengangkat Alquran yang masih tersegel plastik dan meneriakkan siap sumpah pocong.

“Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan bahwa saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang,” kata Isa Zega sambil menangis.

Di akhir pembacaan pledoi, dia minta dibebaskan dari perkara dugaan pemerasan.

“Kalau memang mau menghukum saya, hukum saya dengan pasal pencemaran nama baik. Saya mohon Yang Mulia,” imbuh dia.

Baca Juga: Bos Klinik Bening’s Jadi Saksi Kasus Isa Zega

Pembacaan pleidoi dilanjutkan kuasa hukumnya, Fitra Romadoni Nasution SH. Sama seperti kliennya, dia menyebut bahwa pasal pemerasan dengan pengancaman penyebaran informasi rahasia secara digital terlalu dipaksakan.

Padahal laporan polisi berbunyi pencemaran nama baik, sesuai pasal 27 A UU ITE.

“Tidak ada nominal uang yang diterima terdakwa atau perpindahan barang yang memiliki nilai ekonomi dari saksi Shandy ke terdakwa,” kata dia.

Fitra mengutip keterangan saksi ahli Roy Suryo yang dia datangkan. Menurutnya, perkara tersebut tidak memenuhi unsur mentransmisikan.

Baca Juga: Transgender Isa Zega Tetap Disidangkan di PN Kepanjen Kabupaten Malang

“Ahli mengatakan bahwa dokumen elektronik yang ditransmisi harus memiliki link atau URL untuk membuktikan dari mana asalnya. Kalau tidak ada, tidak bisa ditransmisikan,” imbuh dia.

Artinya kalau barang bukti kasus ITE hanya berupa screenshoot dan tidak disertai link dapat diragukan kebenarannya.

Di satu sisi, Fitra menyebut bahwa dalam tuntutan jaksa tidak menyertakan saksi yang dihadirkan Isa. Di akhir pleidoi, pihaknya meminta hakim untuk membebaskan Isa Zega. Pleidoi itu langsung ditanggapi jaksa.

JPU Darmawati SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan.

“Kami memohon agar majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Secara prinsip kami tetap pada tuntutan, terdakwa tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 27B UU ITE,” kata dia. (biy/dan)

Editor : Aditya Novrian
#Selebgram #pocong #Tantang #Isa Zega #Sumpah