RADAR MALANG - Kasus pungutan liar (pungli) di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Karanganyar, baru-baru ini mengguncang jagat media sosial. Bukan karena kisah mistis yang biasa menyelimuti gunung tersebut, melainkan karena sebuah video viral yang memperlihatkan oknum warga menarik uang Rp5.000 dari para pendaki untuk menyewa kain selendang sebelum melanjutkan perjalanan. Dalihnya? Menjaga kesakralan wilayah dan sebagai bentuk tolak bala. Namun, kenyataannya, praktik tersebut tak memiliki dasar hukum, tak diatur secara resmi, dan dilakukan di luar jalur pendakian yang dikelola Perhutani.
Setelah video tersebut viral dan menuai banyak keluhan dari pendaki, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar langsung bertindak cepat. Bersama Perhutani, Muspika, Satpol PP, hingga Diskominfo, mereka menggelar rapat koordinasi dan investigasi. Hasilnya, diketahui bahwa penarikan uang dilakukan di wilayah Anggrasmanis oleh seorang warga setempat bernama Jayadi. Praktik pungli tersebut mengatasnamakan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), meski tidak memiliki izin ataupun legalitas yang jelas dari pihak pengelola resmi.
Baca Juga: Mbok Yem Pemilik Warung di Puncak Gunung Lawu Meninggal, Kenangannya Bikin Rindu para Pendaki
Sebagai respons tegas, pemerintah daerah memutuskan untuk menghentikan total praktik pungli sewa selendang di jalur pendakian Lawu via Cetho, berlaku efektif mulai 6 Mei 2025. Keputusan ini dilakukan demi menjaga kenyamanan para pendaki dan memulihkan citra pariwisata Gunung Lawu yang selama ini dikenal dengan keindahan alam dan nuansa spiritualnya yang memikat.
Fenomena ini menyisakan pelajaran penting tentang tata kelola wisata dan keterlibatan masyarakat lokal. Meski niat menjaga adat dan nilai-nilai lokal patut dihargai, praktik yang tidak transparan, apalagi mengandung unsur pemaksaan, hanya akan merusak reputasi destinasi wisata. Tidak sedikit pendaki yang merasa terintimidasi karena diwajibkan membayar untuk hal yang tidak dijelaskan secara terbuka dan tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Baca Juga: Gunung Semeru Masih Berstatus Waspada
Kritik pun mengalir deras dari para pegiat wisata dan pendaki. Mereka menilai bahwa transparansi, pengawasan, dan edukasi menjadi tiga kunci utama untuk mencegah kejadian serupa. Selain itu, sistem pembayaran digital dan informasi tarif resmi perlu diperluas agar wisatawan merasa aman dan nyaman. Tak kalah penting, masyarakat sekitar perlu dilibatkan secara resmi dan diberi pelatihan agar bisa mendapatkan manfaat ekonomi tanpa harus menempuh jalan pintas seperti pungli.
Gunung Lawu adalah aset wisata spiritual dan alam yang penting, bukan ladang pungli yang dibungkus budaya. Kasus ini menjadi momentum untuk membenahi sistem dan memastikan bahwa pengalaman mendaki tetap menjadi momen penuh makna, bukan penuh rasa curiga. Wisata yang bersih dari pungli bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban moral seluruh elemen masyarakat. (my)
Editor : Aditya Novrian