KEPANJEN – Selebgram asal Jakarta Adrena Isa Zega, 41, dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Oleh karena itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk Isa Zega kemarin (8/5).
Perempuan transgender itu pun pasrah tidak mengajukan banding. Sidang tersebut dimulai pukul 14.00.
Dalam persidangan, hakim ketua Ayun Kristianto SH MHum menyatakan bahwa dakwaan pasal 45 ayat 10a juncto 27B ayat 2a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah terbukti.
Baca Juga: Selebgram Isa Zega Tantang Sumpah Pocong
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim yang menjabat sebagai Ketua PN Kepanjen tersebut.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, 30 April lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Isa Zega 5 tahun penjara. Juga diminta membayar denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman dijatuhkan karena dia telah mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, 33, pada Oktober 2024 lalu. Terdakwa juga meminta sejumlah uang untuk menghentikan unggahannya. Semuanya dilakukan dengan menggunakan Story dan Reels Instagram akun @zega_ real, serta TikTok @mami_online.
Hal itu dijelaskan anggota majelis hakim Nanang Dwi Kristanto SH MH. Dalam pembacaan fakta persidangan, Yakni pada unggahan 26 Oktober 2024 di akun instagram @zega_real yang berisi story Shandy tentang voice note terdakwa.
Baca Juga: Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Kepanjen
Isa memang tidak gamblang menyebut nama Shandy. Tapi memakai kata ‘Shaundy Sheep’ dan ‘Eim Ess Gelogakglowing’ untuk produk MSGlow milik korban.
Tuduhan-tuduhan lain yang dilayangkan Isa ke media sosialnya antara lain: MSGlow tidak laku dan merusak brand kecantikan lain.
Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa samsama menyatakan pikir-pikir. Tapi, setelah persidangan Isa menunjukkan tanda pasrah. Dia menyatakan menerima putusan, tapi harus berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
“Percuma banding. Ini bukan wilayah saya. Saya pesimistis banding saya akan diterima,” kata Isa Zega. (biy/dan).
Editor : Aditya Novrian